Macam Macam Pengertian Asas Hukum Dan Contohnya – Halo sobat idpengertian.org semoga masih selalu sehat ya, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan beberapa materi mengenai Pengertian Asas Hukum, jenis dan juga contohnya. Mungkin sudah sangat sering sekali kita mendengar istilah asas hukum ini, namun mungkin saja juga belum mengerti apa maksudnya, apa tujuannya dan apa sebenarnya Asas hukum tersebut.
Untuk dapat memahami sebuah hukum, perlu adanya beberapa penjelasan. Bagi kalian yang belum mengerti apa sih sebenarnya asah hukum itu…? Yuk kita cari tau bersama dibawah ini. Oh ya jangan sampai kalian lewatkan ya semua penjelasannya. Karena jika kalian langsung menuju sasaran takutnya malah enggak jadi paham loh. Oke silahkan simak penjelasan dibawah ini lengkap.
Pengertian Asas Hukum
Pengertian asas hukum secara umum ialah prinsip-prinsip yang di anggap dasar atau fundamental dalam hukum. Asas-asas itu juga disebut titik tolak dalam pembentukan UU dan interpretasi UU tersebut.
Sedangkan pengertian asas hukum menurut para ahli sangat beragam. Bahkan bagi sebagian masyarakat awam, penggunaan bahasa oleh para ahli hukum biasanya akan dirasa sangat berat sehingga sulit di pahami. Berikut ini beberapa pengertian asas hukum menurut para ahli.
Pengertian Asas Hukum Menurut Beberapa Ahli
Bellefroid
Menurutnya pengertian asas hukum adalah norma dasar yang di jabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum tersebut.
Scholten
Pengertian asas hukum ialah kecenderungan-kecenderungan yang di isyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai pembawaan yang umum akan tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

The Liang Gie
Menurut The Liang Gie pengertian asas hukum merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang di terapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
Van Eikema Hommes
Mengatakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit tetapi perlu dianggap sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku tersebut.
Dari pengertian asas hukum di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian asas hukum adalah bukan merupakan peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang peraturan yang konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif, dan dapat di temukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Macam-Macam Asas Hukum
Dalam tatanan hukum di indonesia ada dua macam asas, yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus. Asas hukum umum merupakan suatu asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Misalnya :
- Asas lex posteriori derogat legi priori
- Asas lex speciali derogat legi generali
- Dan Asas lex superior derogat legi inferior.
Sedangkan asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Misalnya :
- Dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat) konsensualisme.
- Dalam hukum pidana berlaku presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah).
Baca Juga : Pengertian Ham Menurut Umum
Contoh Asas Hukum
Contoh asas hukum umum yaitu :
- Asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama) contohnya UU No. 13 Tahun 1965 di ganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
- Asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum) contohnya KUH dagang dapat mengesampingkan KUH perdata dalam hal perdagangan.
- Asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah) contohnya Pasal 7 Uu No. 10 Tahun 2004.
Contoh asas hukum khusus di antaranya adalah :
- Asas Konsensualisme
- Asas Monogami
- Poligami dalam perkawinan
- Asas Pacta Sunt Servanda dalam hukum perjanjian
- Asas legalitas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalli di dalam hukum pidana material
- Asas Presumption Of Innoncence atau asas paraduga tak bersalah dalam hukum pidana formal
- Asas Verhandlung Maxime yang artinya para pihak harus membuktikan, bukan hakim yang membuktikan
- Asas Secundum Allegata Iudicare artinya hakim terikat peristiwa yang di ajukan para pihak
- Asas Actor Sequitur Forum Rei artinya gugatan diajukan di pengadilan tempat tergugat dalam hukum perdata formal.
Demikianlah artikel tentang macam macam pengertian asas hukum dan contohnyayang dapat saya tuliskan, semoga bermanfat buat kamu.
“Macam Macam Pengertian Asas Hukum Menurut Para Ahli Dan Contohnya”