Pengertian Asas Menurut Para Ahli, 5 Jenis Serta Tujuannya

Pengertian Asas Menurut Para Ahli, Jenis Serta Tujuannya

Pengertian Asas Menurut Para Ahli – Apa yang di maksud dengan asas…? Pengertian Asas adalah hukum dasar yang di buat untuk menentukan keputusan tertentu.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) pengertian asas adalah dasar hukum yang dijadikan acuan untuk mengambil keputusan dalam hidup seseorang.

Pengertian Asas Menurut Para Ahli
Pengertian Asas Menurut Para Ahli

Sering kali terjadi perdebatan antara asas dan azas mana sebenarnya kata yang benar azas ataukah asas, jika kita merujuk pada KBBI maka yang benar adalah asas dan asasi yang mempunyai arti dasar bukan azas.

Untuk menggunakan kata yang benar atau EYD maka sebaiknya mengambil dari kamus bahasa Indonesia agar tidak salah dalam arti kata tersebut maupun makna yang di kandungnya.

Jenis Asas Yang Biasa Digunakan

1. Asas Kekeluargaan

Pengertian Asas kekeluargaan adalah bentuk kerjasama dalam sebuah kelompok untuk menyelesaikan tujuan dari kelompok tersebut, jadi bisa kita pahami bahwa dengan bekerjasama dalam kelompok maka pekerjaan seberat apapun akan mudah kita tangani dan diselesaikan.

Sedangkan makna dari Kekeluargaan sendiri adalah paham asas dimana dengan berkelompok masalah yang sulit akan menjadi mudah, asas kekeluargaan di atas meliputi nilai dari kerja sama. Seperti yang dikatakan diatas Pengertian Asas Menurut Para Ahli.

Seperti perjuangan para pahlawan dahulu sangat menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, kebersamaa, partisipasi serta keadilan, dengan tekat yang luar biasa terciptalah Indonesia Merdeka.

Menurut admin asas kekeluargaan ini sangat penting kita jaga karena kesuksesan tidak akan bisa kamu raih jika tidak terdapat asas kekeluargaan di dalamnya.

2. Asas Kedaulatan Rakyat

Pengertian Asas menurut para ahli di dalam kedaulatan rakyat adalah dimana kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara yaitu di tangan rakyat, dengan asas inilah negara demokrasi terbentuk seperti negara kita Indonesia tercinta.

Ada 3 macam asas kedaulatan rakyat yaitu

  • Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dengan adanya lembaga-lembaga yang mewakili rakyat sebagai perwakilan inspirasi atau kehendak rakyat.
  • Kekuasaan pemerintahan dan penguasa berasal dari rakyat yaitu dengan cara mengangkat salah satu anggota majelis melalui pemilihan umum, seperti yang sebentar lagi akan kita hadapi yaitu pemilihan presiden di tahun 2019 nanti.
  • Pemerintahan dan penguasa wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat setelah terpilihnya wakil rakyat tersebut.

Kedaulatan Rakyat di atur oleh undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 2, pada pembukaan Undang-undang dasar dan pancasila yang ke empat yaitu asas kerakyatan dan asas musyawarah untuk menemukan mufakat.

3. Asas Pembagian Kekuasaan

Dalam sebuah negara pasti ada pembagian kekuasaan ini yang bertujuan untuk memisahkan kekuasaan sesuai dengan bidang masing-masing, adapun pemisahan ini terdapat 3 macam yaitu

  • Kekuasaan Eksekutif yaitu badan atau lembaga yang melaksanakan UUD dengan dasar ketetapan seperti contoh mengadili suatu perkara.
  • Kekuasaan Legislatif yaitu lembaga yang bertanggung jawab atas pembuatan UU dasar.
  • Kekuasaan Vederatif yaitu suatu lembaga yang menjaga kedaulatan serta keamanan negara tersebut dalam menjalin hubungan bernegara seperti contoh ABRI, Polisi dll.

4. Asas Hukum

Asas hukum adalah dasar fikiran yang mempunyai sifat umum dan dijadikan latar belakang hukum yang konkrit yang di dasari oleh perundang-undangan. Dasar hukum didalam negara wajib di laksanakan untuk memperkuat sistem hukum di negara tersebut. Dalam pelaksanaannya memang sangat sulit, karena wilayah negara kita sangat besar. Namun hal tersebut dapat dilakukan jika melihat fungsinya seperti penjelasan dibawah ini.

Fungsi Asas Hukum

  • Di dalam rumusan pembentukan dari undang-undang fungsi asas hukum akan menjadi dasar eksistensinya.
  • Dalam ilmu perhukuman asas hukum hanya mempunyai sifat mengatur serta menjelaskan secara detail yang mempunyai tujuan ikhtiar dan bukan menjadi hukum yang positif.

Dengan melihat fungsinya kita dapat berpendapat lebih tentang hal tersebut. Baik sulitnya pengaturan dinegara kita ataupun menjangkaunya. Jika kita lakukan bersama dan memiliki cara berfikir yang sama, maka hukum ini akan dapat kita jalankan dengan lebih mudah lagi.

5. Pengertian Asas Menurut Para Ahli

Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan adalah dasar hukum yang di buat oleh undang-undang untuk mengatur dan menentukan layak tidaknya seseorang warga menjadi bagian dari negara tersebut. Kelayakan tersebut sudah di tetapkan dengan mengambil berbagai pertimbangan yang matang. Untuk dasar yang sudah kita gunakan saat ini adalah sebagai berikut.

Dasar yang digunakan untuk menentukan hal di atas ada dua yaitu :

  • Asas Kedaerahan yaitu : Menentukan kelayakan seorang warga dilihat dari tempat kelahiran orang tersebut.
  • Asas Keturunan yaitu : Menentukan kelayakan seseorang yang pantas di dalam kewarganegaraan dengan cara melihat keturunan serta asal usul kedua orang tuanya.

Melihat kedua diatas, kita bisa melihat dengan sangat jelas. Untuk dapat menjadi bagian dari sebuah daerah atau negara, harus memiliki surat kelahiran dan juga surat keluarga yang tinggal di satu tempat. Dengan memenuhi kriteria diatas, maka warga dapat menjadi bagian dari negara atau wilayah yang diinginkan.

Kesimpulan

Dalam menjalankan sebuah organisasi kecil seperti koperasi sampai kenegaraan maka penting sekali untuk mengetahui dari pengertian asas seperti yang sudah saya jelaskan di dalam artikel ini secara rinci apa yang di maksud dengan asas, apa itu asas, arti kata asas dan lain sebagainya.

Baiklah demikian uraian mengenai pengertian asas yang dapat admin sampaikan semoga tulisan sederhana ini bisa menjadi bahan sumber ilmu yang dapat bermanfaat untuk anda dan jangan lupa share apabila menurut anda bermanfaat, sampai jumpa pada artikel bermanfaat lainnya.

“Pengertian Asas Menurut Para Ahli, Jenis Serta Tujuannya”

Tinggalkan komentar