Pengertian Asuransi, Tujuan, Fungsi Dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Asuransi Secara Umum

Pengertian Asuransi ialah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.

Istilah Asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Insurance yang mempunyai artinya pertanggungan. Sehingga ada juga yang mengatakan pengertian asuransi ialah suatu perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) dimana perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin di alami oleh nasabah di masa mendatang.

Pengertian Asuransi, Tujuan, Fungsi Dan Jenis-Jenisnya
Pengertian Asuransi, Tujuan, Fungsi Dan Jenis-Jenisnya

Agar mendapat jaminan asuransi atas risiko yang mungkin terjadi, maka pihak tertanggung harus membayar premi kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu yang tertentu.

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu penjelasan dari asuransi, maka kita bisa merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

Subekti

Menurut Subekti pengertian asuransi ialah suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan dimana perjanjian ini dengan sengaja di dasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari, dan kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.

Emmy Pangaribuan

Menurut Emmy Pangaribuan Asuransi ialah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang di harapkan yang akan bisa di derita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti.

Abbas Salim

Asuransi ialah suatu kemauan dalam menetapkan kerugian-kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti terjadinya di masa mendatang. Sehingga bisa di simpulkan orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugian besar dengan baik.

KUHD pasal 246

Asuransi ialah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

Tujuan Asuransi

Seperti yang sudah saya sebutkan tadi pada pengertian asuransi di atas, tujuan utama asuransi adalah sebagai jaminan penggantian kerugian atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Adapun beberapa tujuan asuransi adalah sebagai berikut:

  • Mengalihkan jumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak perusahaan asuransi
  • Jaminan suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi
  • Memperkecil potensi kerugian yang lebih besar jika mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko
  • Khusus untuk asuransi jiwa tertentu (asuransi jiwa), asuransi bisa menjadi tabungan karena sebagian biaya premi akan di kembalikan kepada nasabah
  • Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena untuk mengurangi biaya pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu
  • Mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah yang sesuai dengan nilai premi asuransi
  • Menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi
  • Untuk dasar bagi pihak Bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha karena Bank membutuhkan perlindungan atas dana yang di pinjamkan kepada nasabah.

Fungsi Asuransi

Asuransi memiliki beberapa fungsi penting lainnya. Adapun beberapa fungsi asuransi adalah sebagai berikut:

Penghimpun Dana

Perusahaan asuransi berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Dana yang di himpun tersebut kemudian akan di investasikan ke berbagai bidang usaha lainnya agar lebih produktif.

Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha

Setiap model bisnis pasti mengandung risiko di dalamnya. Bagi para pengusaha, asuransi bisnisnya adalah sesuatu yang sangat penting Untuk membantu mengatasi rasa cemas jika terjadi risiko yang tidak di inginkan.

Dengan adanya asuransi pada perusahaan, maka para pengusaha bisa lebih fokus dalam operasional dan pengembangan bisnisnya.

Baca Juga : Pengertian NPWP Serta Syarat Membuat NPWP

Mengurangi Potensi Risiko

Setiap perusahaan asuransi selalu memberikan rekomendasi kepada nasabahnya tentang risiko yang mungkin terjadi. Dengan begitu, maka seseorang bisa meminimalisir atau bahkan mencegah potensi terjadinya risiko.

Membagi Risiko Kerugian

Dengan adanya asuransi, maka potensi kerugian bisa dibagi kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayaran premi yang di lakukan nasabah ialah seimbang dengan risiko yang di alihkan kepada perusahaan asuransi.

Jenis-Jenis Asuransi

Ada beberapa jenis asuransi yang digunakan untuk berbagai macam keperluan. Adapun beberapa jenis asuransi adalah sebagai berikut:

Asuransi Kesehatan, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan tentang masalah kesehatan yang di akibatkan oleh kecelakaan atau penyakit.

Asuransi Jiwa, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang emmpunyai nilai keuangan.

Asuransi Pendidikan, adalah asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.

Asuransi Bisnis, adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.

Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti, adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti.

Asuransi Kendaraan, adalah asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.

Demikianlah Pengertian Asuransi, Tujuan, Fungsi Dan Jenis-Jenisnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kalian.

Tinggalkan komentar