Pengertian Fungsi Legislasi DPR Dan DPRD Lengkap – Dalam pembahasan kali ini Idpengertian akan membahas materi tentang Pengertian Fungsi Legislasi DPR Dan DPRD Terlengkap. Kami sajikan untuk kalian para sahabat Idpengertian yang setia. Nah, agar kalian tahu dan paham mari simak pembahasanya di bawah.

Pengertian Fungsi Legislasi DPR
Pengertian Fungsi Legislasi DPR adalah suatu perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Yang dalam pelaksanaannya dinilai rendah bila dibandingkan dengan pelaksanaan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Hal ini dapat dilihat melalui produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR dari tahun ke tahun.
Hasilnya memang sangat jauh dari target prolegnas yang telah di tetapkan.
Kurang optimalnya fungsi legislasi yang dijalankan oleh DPR ditengarai oleh beberapa hal.
Dimulai dari rekrutmen calon anggota legislatif oleh partai yang kurang memperhatikan tingkat pendidikan, pengalaman dan kapabilitasnya sebagai calon wakil rakyat.
Sedikitnya kemampuan atau skill SDM anggota legislatif dalam memahami substitusi UU, belum memahami dan melaksanakan mekanisme kerja DPR dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugasnya sebagai anggota DPR, serta belum maksimalnya pemanfaatan fasilitas teknis dan administratif oleh anggota DPR dalam menjalankan proses legislatif.
Baca Juga : Pengertian Dan Tujuan Gotong Royong
Fungsi Pengawasan DPR
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai bertikut:
- Melakukan pengaawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Pengertian Fungsi Legislasi DPRD
Merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislatif daerah, seperti provinsi, kotamadya dan juga kabupaten.
Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislatif di daerah-daerah.
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sebagai sebuah lembaga tinggi negara, DPRD memiliki beberapa fungsi utama, yang tentunya merupakan bagian dari proses operasional dan proses berjalanya suatu pemerintahan daerah. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari DPRD sebagai suatu lembaga Negara dan wakil rakyat.
Fungsi Legislasi
Fungsi pertama dari DPRD yaitu fungsi legislasi, Disamping itu fungsi legislasi juga merupakan fungsi dari DPRD yang tercermin dari statusnya sebagai suatu lembaga legislative daerah, kotamadya dan juga kabupaten.
Maksud dari fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk suatu peraturan daerah yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislative pada daerah.
Fungsi Anggaran
Merupakan fungsi utama dari DPRD adalah fungsi anggaran, Sesuai namanya, bahwa fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah.
Hali ini di lakukan untuk membahas dan juga memberikan sebuah persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakan APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi mengenai APBD yang diajukan oleh pemimpin daerah.
Fungsi Pengawasan
Berikutnya yaitu fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD.
Dimana memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga sebagai pemantau setiap pelaksanaan dari peraturan daerah.
Peraturan tersebut yang sudah disepakati bersama dengan pemimpin daerah, serta terus mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.
Artikel Lainnya : Manfaat Dasar Negara
Tugas DPRD Kabupaten
DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota.
- Membahas dan memberikan sebuah persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota.
- Memilih bupati/walikota.
- Mengusulkan pengankatan dan pemberhentian bupati/walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana pejanjian international di daerah.
- Melakukan persetujuan terhadap rencana kerja sama international yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Meminta laporan mengenai keterangan pertanggung jawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- Memberikan suatu persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang datur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD
Abstract
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selama ini dianggap belum dapat menampilkan citra yang memuaskan sebagai wakil rakyat.
Dalam melaksanakan tugasnya, ada tiga fungsi utama yang diemban badan legislatif ini yaitu fungsi representasi, fungsi legislasi dan fungsi kontrol.
Dan sorotan paling tajam adalah lemahnya lembaga ini dalam melaksanakan fungsi legislasinya atau pembuat peraturan.
Di samping itu ada banyak faktor yang dapat dikemukakan sehubungan dengan lemahnya lembaga legislatif dalam melaksanakan fungsi legislasinya.
Mulai dari peraturan tata tertib yang tidak mendukung, kurang informasi/data, tidak memiliki tenaga ahli, sarana dan prasarana yang kurang memadai sampai dengan mekanisme rekruitmen anggota dewan.
Bagi lembaga legislatif daerah (DPRD), kendala utama yang dihadapi berpangkal dari UU No.5 tahun 1974 yang tidak memberikan bobot kekuasaan yang memadai kepada DPRD.
Kedudukan DPRD yang tidak semata-mata sebagai wakil rakyat tetapi juga, sebagai unsur pemerintah daerah bersama-sama dengan kepala daerah, menyebabkan DPRD harus membina posisinya dengan pihak eksekutif.
Dengan diberlakukannya peran ganda dalam diri kepala daerah yang juga kepala wilayah, membuat DPRD kurang leluasa memainkan perannya sebagai legislator dalam merumuskan peraturan daerah.
Selain itu, kualitas anggota DPRD yang belum memadai, menyulitkan dalam proses tawar-menawar, dengan kondisi bargaining power yang lebih besar pada pihak eksekutif.
Demikian penjelasan yang dapat kami paparkan untuk kalian semua. Pengertian Dan Fungsi Legislasi DPR Dan DPRD ini semoga dapat menambah pengetahuan dan dapat menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang sedang kalian hadapi. Terima kasih.