Pengertian HAKI Dan Macam-Macam HAKI TERLENGKAP

Pengertian HAKI Dan Macam-Macam HAKI – HAKI merupakan hak eksklusif yang di berikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, ataupun lembaga tertentu agar mereka dapat menggunakan dan memperoleh manfaat dari suatu kekayaan intelektual. Untuk lebih jelasnya, yuk simak pembahasan lengkap tentang pengertian dan macam-macam HAKI sebagai  berikut ini :

Pengertian HAKI

Istilah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) atau HMI( Hak Milik Intelektual) atau harta intelek (di Malaysia) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana di atur dalam UU No. 7 Thn 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Pengertian Intellectual Property Right sendiri Ialah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Pengertian HAKI Dan Macam-Macam HAKI
Pengertian HAKI Dan Macam-Macam HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang di berikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana Hak Kekayaan Intelektual mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika di lihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tak berwujud (benda imateriil).

Hak Kekayaan Intelektual juga termasuk dalam bagian hak atas benda yang tak berwujud seperti Paten, merek, Dan hak cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

HAKI juga merupakan hak eksklusif yang di berikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang di miliki atau di ciptakan.

Macam-Macam HAKI

Di dunia ini terdapat beberapa macam-macam HAKI, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI di bagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

Hak Cipta

Sejarah hak cipta

Pada jaman dulu pada tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya yang bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Kemudian pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu.

Untuk setiap penggunaan, pengumuman dan penggandaan atas penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang di terimanya. Honor titik (.) di gunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) di kembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

Baca Juga : Macam Macam Pengertian Asas Hukum

Pengertian hak cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©)

  • Pengertian hak cipta menurut UU No. 19 Tahun 2002 :

Hak cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 butir 1).

  • Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:

Hak cipta ialah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang di tuangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri yaitu terdiri dari:

  • Paten (patent)

Paten merupakan hak khusus yang di berikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

  • Merk (Trademark)

Merk yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

  • Rancangan (Industrial Design)

Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri ialah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat di wujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

  • Informasi Rahasia (Trade Secret)

Informasi rahasia ialah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak di ketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan di jaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

  • Indikasi Geografi (Geographical Indications)

Indikasi geografi ialah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

  • Denah Rangkaian (Circuit Layout)

Denah rangkaian adalah peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

  • Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang di berikan negara kepada pemulia tanaman atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang di hasilkannya untuk jangka kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut, atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum yang lainnya untuk menggunakannya.

Demikianlah pengertian HAKI dan macam-macam HAKI. Semoga bermanfaat untuk kamu semua.

“Pengertian HAKI Dan Macam-Macam HAKI”

Tinggalkan komentar