28 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lengkap – Hello sobat, berjumpa lagi di Idpengertian.com nih, kali ini mimin akan membahas materi mengenai Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap buat kalian semua. Karena banyak para ahli hukum yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum, ternyata hukum memiliki pengertian yang sangat luas dan setiap ahli dibidangnya mengungkapkan pengertiannya berbeda-beda.
Berbagai pengertian hukum menurut para ahli hukum telah dikemukakan, sayangnya belum ada satupun pendapat tentang pengertian hukum yang dapat di terima oleh semua orang. Akan tetapi setidaknya harus ada unsur hukum yang wajib terkandung dalam rumusan pengertian hukum.

Dalam hal ini sebenarnya apa sih hukum itu ? Dalam pengertian sederhana, pengertian hukum adalah kumpulan peraturan hidup perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya di taati oleh seluruh anggota masyarakat.
Dan oleh karenanya, disini saya akan bahas mengenai pengertian hukum yang dijelaskan oleh para ahli dibidangnya, dengan ini, semoga bisa memberikan manfaat bagi para pembaca semua. Yuk langsung saja kita simak pembahasannya berikut ini.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Montesquieu
Menurutnya, Hukum adalah gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.
Wiryono Kusumo
Mengemukakan bahwa Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Dan tujuan hukum untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.
Soetandyo Wigjosoebroto
Beliau menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal tentang apa itu hukum, karena sebanarnya hukum terdiri dari tiga konsep yaitu:
- Hukum sebagai asas moralitas.
- Sebagai suatu kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
- Hukum sebagai institusi yang real dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
Menurutnya, Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Dan hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Yang pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan.
Baca Juga : Pengertian Tata Hukum Indonesia
Hans Kelsen
Mengemukakan bahwa Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia “norma” hukum ialah ketentuan.
Wasis Sp
Menurutnya, Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Dan ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.
Phillip S. James
Mengemukakan bahwa Hukum adalah tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.
J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Menurutnya,Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Mengemukakan bahwa Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
Beliau menyatakan berabagai arti hukum, meliputi hukum dalam arti:
- Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.
- Petugas-petugasnya “penegak hukum”.
- Sikap tindak.
- Sistem kaidah.
- Jalinan nilai “tujuan hukum”.
- Tata hukum.
- Ilmu hukum.
- Disiplin hukum.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lainnya
Thomas Aquinas
Menurutnya, Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.
Soerso
Mengemukakan bahwa Hukum merupakan himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakt yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.
Tullius Cicerco
Menyatakan bahwa Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
M.H Tirtaatmidja
Menurutnya, Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.
Soeroso
Mengemukakan bahwa Hukum adalah kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Van Apeldoorn
Menurutnya, Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
Plato
Mengemukakan bahwa Hukum adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
Immanuel Kant
Menyatakan bahwa Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
Borst
Menurutnya, Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.
Austin
Mengemukakan bahwa Hukum adalah peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.
Mr. E.M. Meyers
Menyatakan bahwa Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
Abdulkadir Muhammad
Menurutnya, Hukum adalah semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.
Abdul Whab Khalaf
Mengemukakan bahwa Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.
Aristoteles
Menyatakan bahwa Hukum adalah kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.
Karl Max
Menurutnya, Hukum merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Drs. E. Utrecht, S.H
Bahwa Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat. Dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.
Leon Duguit
Suatu Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Dan apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
Sunaryati Hatono
Mengemukakan bahwa Hukum adalah tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.
Demikianlah Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap yang mimin sajikan untuk sobat semua, semoga bermanfaat ya, terima kasih.
Artikel Lainnya :