Pengertian Ilmu Negara Menurut George Jellinek | Hay gays pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian ilmu negara. Orang yang pertama kali melakukan penelitian yang komprehensif tentang Ilmu Negara adalah Georg Jellinek sebagaimana yang di tuangkan dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum).
Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Political Science atau Political Theory (Inggris), Theory of State atau The General Theory of State, dan Theorie d’Etat (Prancis).
Pengertian Ilmu Negara Menurut George Jellinek
George Jellinek memberikan kalimat yang lebih halus untuk pengertian negara bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Dan sedangkan ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang serupa dalam negara-negara yang ada atau yang pernah ada didunia ini, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya.
Ilmu Negara lebih menekankan ke hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Dan Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum tersebut dalam suatu negara tertentu. Maka oleh karena itu Ilmu Negara bernilai teoritis.
- Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara menyatakan bahwa Ilmu Negara ialah ilmu yang mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu Negara itu bersifat abstrak dan umum, bahkan tidak terikat ruang, tempat, dan waktu.
Ilmu Negara yang kita pelajari berfungsi untuk :
- Menyelidiki tentang pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dan Hukum Tata Negara
- Ilmu negara merupakan ilmu yang mendasari untuk belajar ilmu Hukum Tata Negara Positif (HTN hic et nunc).
Dengan kata lain, seorang yang akan mempelajari Hukum Tata Negara harus terlebih dahulu memahami tentang Ilmu Negara, karena Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis Hukum Tata Negara, dan Hukum Tata Negara merupakan realisasi dari teori-teori Ilmu Negara.
Baca Juga : Pengertian Tata Hukum Indonesia
Pengertian Ilmu Negara
Kelahiran ataupun keberadaan Ilmu Negara tidak bisa lepas dari jasa George Jellinek, yang merupakan seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian di kenal sebagai bapak Ilmu Negara. Pada tahun 1882 George Jellinek sudah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum). Buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara di kenal dengan beberapa istilah, yaitu :
- Di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
- Di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
- Di negara Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’etat, sedangkan
- Di negara Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam menyusun bukunya George Jellinek menggunakan metode van systematesering atau sering disebut dengan metode sistematika. Dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (setelah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20) dan bahan-bahan itu kemudian di susunnya dalam suatu sistem.
Berkaitan dengan perbedaan ruang lingkup yang di kaji antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya yang konkret, yang artinya objek itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Jepang, negara Inggris dan seterusnya. Dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu akan di selidiki atau di bicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang dan kewajiban dari alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
Kesimpulan
Sedangkan Ilmu Negara memandang objek kajiannya berupa Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak. Artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.
Dengan mempelajari Ilmu Negara tersebut kita di harapkan untuk mampu menjelaskan apa itu Negara beserta semua yang ada dalam Negara. Ilmu Negara ini ialah suatu ilmu yang harus di pelajari. Sebelum kita mempelajari apa itu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan lain sebagainya.
Demikianlah Pengertian Ilmu Negara Menurut George Jellinek. Semoga bermanfaat untuk kalian. terimakasih sudah berkunjung dan jangan lupa baca artikel yang lainnya….