Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli Dan Secara Umum – Assalamualaikum sobat Idpengertian.com yang budiman, senang sekali rasanya dapat menyapa kalian semua. Sobat pada kemsempatan kali ini mimin akan mengulas materi mengenai Pengertian Kewarganegaraan secara umum dan menurut ahli.

Pengertian Kewarganegaraan Secara Umum
Kewarganegaraan adalah sesuatu hal yang berhubungan dengan warga negara dengan negara. Dan dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Kemudian pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Arti dari istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam pengertian secara yuridis dan sosiologis yaitu :
- Dalam arti yuridis Kewarganegaraan ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Dan tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
- Dan dalam arti sosiologis Kewarganegaraan tidak ditandai dengan ikatan hukum. Namun ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dan dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Graham Murdock ( 1994 )
Mengemukakan bahwa Kewarganegaraan adalah hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social , politik serta kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
R Daman
Menurutnya Kewarganegaraan ialah istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.
Ko Swaw Sik ( 1957 )
Berpendapat bahwa Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara serta seseorang. Suatu ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat serta diakui karena memiliki tata Negara.
Wolhoff
Mengemukakan bahwa Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya dikarenakan kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya. Suatu kewarganegaraan pun memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.
Baca Juga : Pengertian Fungsi Legislasi DPR Dan DPRD
Daryono
Menurutnya Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban warga Negara.Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.
R Parman
Berpendapat bahwa Kewarganegaraan adalah suatu hal-hal yang saling berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.
Soemantri
Mengemukakan bahwa Kewarganegaraan adalah sesuatu yang saling berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan Negara.
Mr Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd
Menurutnya Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
Stanley E Ptnord dan Etner F Peliger
Berpendapat bahwa Kewarganegaraan adalah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan serta hak-kewajiban warga Negara.
Asas Kewarganegaraan
Pada umumnya ada 2 asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara, yaitu :
Ius Sanguinis
Suatu asas ius sanguinis atau asas keturunan yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Dan artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya). Andai kata, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.
Berikut ini adalah contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :
- Belanda, Belgia, Bulgaria
- Korea Selatan, Kroasia
- Inggris, Irlandia, Islandia, India, Italia
- Jepang, Jerman
- Polandia, Portugal
- Republik Ceko, Rusia
- Spanyol, Serbia
Ius Soli
Kemudian Asas ius soli atau asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Itu artinya suatu kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli. Contohnya saja seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A.
Berikut ini adalah contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli :
- Argentina, Amerika Serikat
- Brazil, Bangladesh
- Kanada, Kamboja, Kolombia, Kosta Rika
- Panama, Peru, Pakistan, Paraguay
- Grenada, Guatemala, Guyana
- dll
Dengan keberadaan kedua asas kewarganegaraan tersebut kerap kali menimbulkan masalah. Semua hal ini karena ada negara yang menganut asas ius sanguinis dan ada pula negara yang menganut asas ius soli. Jadi kerap muncul masalah bipatride, multipatride bahkan apatride.
Demikianlah ulasan singkat mengenai Pengertian Kewarganegaraan yang telah mimin rangkum untuk sobat semua. Semoga dengan tulisan yang sederhana ini dapat menambah informasi serta dapat bermanfaat aamiin.