Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan Dasar Prinsip Serta Asas Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan Dasar Prinsip Serta Asas Otonomi Daerah – Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah, daerah mempunyai hak serta kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri tetapi masih tetap di kontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan UU.

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah ialah kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

Istilah otonomi daerah secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan namos. Autos artinya sendiri sedangkan namos artinya aturan. Sehingga definisi otonomi daerah ialah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.

Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah

Menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah ialah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

Ditetapkannya otonomi daerah pasti ada tujuan yang ingin dicapai. Tujuan utama dari pemberian kewenangan daerah yaitu untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonom.

Berikut ini beberapa tujuan dari regional autonomy adalah :

Tujuan Politik

Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui partai politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah di harapkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak.

Tujuan Administratif

Hal ini berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi, serta sumber keuangan.

Pemberian kewenangan daerah juga memiliki tujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Tujuan Ekonomi

Dari sisi ekonomi, otonomi daerah di harapkan bisa mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.

Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan agar meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut, sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang sangat penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa di sesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

Otonomi daerah di berlakukan di Indonesia melalui UU No. 22 Thn 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Thn 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).

Pada tahun 2004, UU No. 22 Thn 1999 tentang Pemerintahan Daerah di anggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan UU No. 32 Thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Thn 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Selanjutnya, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan UU No. 12 Thn 2008 tentang Perubahan UU No. 32 Thn 2004 yang kedua tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Thn 2008 No. 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Semua itu merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat di tentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan, yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, dan tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : Pengertian Lembaga Sosial

Prinsip Otonomi Daerah

Ada beberapa prinsip-prinsip dalam otonomi daerah, antara lain :

Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya

Artinya daerah di berikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, agamar, peradilan, keamanan, dan keamanan serta fiskal nasional.

Prinsip Otonomi Nyata

Artinya daerah di berikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah tersebut.

Prinsip Otonomi Bertanggung Jawab

Yaitu otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Asas Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi daerah di lakukan berdasarkan tiga asas, yaitu :

Asas Desentralisasi

Yaitu merupakan pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.

Asas Dekosentrasi

Yaitu merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.

Asas Tugas Pembantuan

Yaitu merupakan pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut harus di pertanggungjawabkan dan di laporkan kepada pihak yang berwenang.

Demikianlah pengertian otonomi daerah, tujuan dasar prinsip serta asas otonomi daerah. semoga bermanfaat buat kamu dan dapat menambah wawasan kamu.

Satu pemikiran pada “Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan Dasar Prinsip Serta Asas Otonomi Daerah”

  1. Memang benar otonomi daerah sangat-sangat penting untuk memajukan daerah tersebut, selain itu aturan-aturan yang dibuat juga harus sesuai dengan undang-undang yang telah ada, khususnya di daerah tersebut.

    Balas

Tinggalkan komentar