15 Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli Terlengkap – Berbicara tentang pernikahan pasti merupakan suatu kebahagian bukan? Pernikahan bisa juga disebut perkawinan. Setiap orang menganggap bahwa pernikahan adalah suatu hal yang sangat sakral, anggapan itu muncul karena pada umumnya pernikahan hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup.

Pernikahan menjadi hal yang sangat lumrah dilakukan oleh semua manusia. Karena dengan pernikahan seolahnya membuktikan jika manusia tidak bisa hidup sendiri yang membutuhkan orang lain untuk saling melengkapi. Dengan adanya pernikahan akan membuat manusia memperoleh generasi penerus sehingga kehidupan di bumi tidak akan punah.
Pengertian Pernikahan
Pernikahan berasal dari kata nikah, secara bahasa artinya berkumpul dan bergabung. Sedangkan secara istilah nikah adalah akad yang dilakukan antara lali-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai menurut kaidah norma agama. Pernikahan menurut KBBI adalah sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri.
Sedangkan pengertian pernikahan para ahli adalah sebagai berikut:
Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli
- Menurut Thalib (190) pernikahan adalah suatu bentuk perjanjian suci yang sangat kuat dan kokoh untuk hidup bersama yang sah diantara laki-laki dan perempuan, sehingga bisa mengharapkan membentuk keluarga yang kekal, saling santun menyantuni, saling kasih mengkasihi, tentram, dan juga bahagia.
- Menurut Soetoyo Prawirohamidjojo, pernikahan adalah persekutuan hidup yang terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang disahkan secara formal dengan undang-undang dan umumnya bersifat religius.
- Menurut Kaelany HD pernikahan adalah akad antara calon suami dan calon istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut ketentuan yang sudah di atur oleh syariah. Dengan akad ini kedua calon akan diperbolehkan untuk bergaul sebagai suami istri.
- Menurut Subekti pernikahan adalah pertalian sah yang terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk jangka waktu lama.
- Menurut Dunvall dan Miller (2012) pernikahan adalah adanya suatu hubungan yang sah antara pria dan wanita dengan melibatkan hubungan seksual yang saling melengkapi sehingga mampu mengetahui tugas masing-masingnya.
- Menurut Maya (2013) pernikahan adalah adanya suatu bentuk pola sosial yang disetujui oleh kedua belah pihak (pria dan wanita) yang sehingga mampu membentuk keluarga yang sah dimana agama dan legal dimata hukum.
9 Pendapat Lain Tentang Pengertian Nikah
- Menurut Hazaririn (1963) pernikahan adalah adanya hubungan antara dua orang yang harus berbeda jenis kelamin yang di dalamnya terdapat pembagian peran dan tanggung jawab.
- Menurut Heriyanti (2002) pernikahan adalah adanya suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan atas dasar kemauan kedua belah pihak sehingga menjadi ciri khas yang mengikat satu sama lainnya.
- Menurut UU perkawinan NO.1 Tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia lahir maupun batin dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
- Menurut Prof. MR. Paul Scholten pernikahan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama dengan kekal dan diakui oleh negara.
- Menurut k. Wantjik saleh pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri.
- Menurut Nilam W pernikahan merupakan komitmen jangka panjang dan bersifat sakral.
- Menurut kompilasi hukum islam (KHI) Pasal 2 perkawinan pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
- Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH pernikahan adalah suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan hukum pernikahan.
- Menurut Asser, Scolten, Melis, Wiarda dan Pitlo pernikahan adalah suatu persekutuan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang diakui oleh negara untuk bersama yang kekal.
Kesimpulan
Kesimpulan dari beberapa pengertian pernikahan menurut para ahli di atas yaitu pernikahan sebagai ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah, baik secara lahir maupun batin dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karena pernikahan sebagai sesuatu hal yang di sakralkan baik secara hukum negara dan agama pernikahan memiliki hukum yang harus dipatuhi. Hukum-hukum tersebut bisa dibagi berdasarkan asalnya dan berdasarkan kondisi pelakunya.
Hukum pernikahan berdasarkan asalnya adalah wajib, karena orang yang tidak menikah dianggap menyerupai bentuk orang-orang yang meninggalkan nikah sebagai bentuk peribadatan. Pendapat kedua hukum nikah pada asalnya adalah sunnah karena menikah maslahatnya kembali pada orang yang melaksanakannya, biasanya yang berkenaan dengan pelampiasan syahwat semata.
Dan hukum pernikahan berdasarkan kondisi pelakunya adalah wajib, sunnah, mubah, makruh. Dikatan wajib karena bagi orang yang memiliki hasrat tinggi untuk menikah karena syahwat. Dan Sunnah bagi orang yang mempunyai syahwat dan harta tapi tidak takut terjerumus perzinaan. Mubah untuk orang yang memiliki syahwat tapi tidak memiliki harta. Makruh bagi orang yang tidak mempunyai harta dan tidak ada keinginan untuk menikah.
Sekian tulisan dari IdPengertian.com mengenai Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli, semoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk anda semua.
Baca Juga : Pengertian Yaumul Hisab
“15 Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli Terlengkap”