Pengertian Zakat Mal, Syarat Zakat Serta Macam Zakat Mal

Pengertian Zakat Mal, Syarat Zakat Serta Macam Zakat Mal | Sebagai muslim yang baik, kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan zakat mal. Jika kita lihat saat ini di masyarakat Indonesia, sudah sangat banyak sekali yang melalaikan tugas ini. Padahal zakat mal sangat di anjurkan untuk membersihkan harta kita dari ha-hak orang lain.

Dengan menggunakan cara zakat mal ini diyakini oleh pemerintahan Sahabat Umar pada saat itu mampu untuk mengendalikan perekonomian yang ada.

Pengertian Zakat Mal
Pengertian Zakat Mal

Memang untuk menghitung zakat mal terbilang sulit, namun jika kita sudah terbiasa akan lebih mudah. Melatih diri untuk zakat mal harus sejak kecil, dengan kebiasaan tersebut maka kita akan lebih mudah untuk memberikan atau mengeluarkan zakat tersebut.

Baiklah untuk lebih jelasnya mengenai zakat mal silahkan baca detailnya dibawah ini lengkap.

Pengertian Zakat Mal

Pengertian dari Zakat Mal adalah zakat yang di kenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syara’.

Zakat Mal berasal bahasa Arab , yaitu الزكاة المال yang artinya upaya untuk mensucikan harta benda yang dimiliki oleh seseorang. Dan juga mengajarkan manusia untuk melakukan amal sosial kemanusiaan. Zakat mal aturannya ialah ketika harta seserorang telah memenuhi ketentuan nisob dan sudah mencapai satu tahun.

Hukum Zakat mal

Hukum Zakat Mal ialah Fardu ‘Ain, yaitu wajib di keluarkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, dan apabila tidak di keluarkan maka akan berdosa dan harta yang dimilikinya tidaklah berkah. Tujuannya ialah untuk membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya.

sebagaimana firman allah dalam QS. Al-Maidah ayat 103:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu dapat membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.”

Artikel Terkait : Keutamaan Bersedekah

Syarat-Syarat Mal (Harta) Yang Wajib Di zakati

Harta yang wajib di zakati harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :

Milik sendiri sepenuhnya (almilkuttam)

Yakni harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut di dapatkan melalui proses pemilikan yang di benarkan menurut syariat islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.

Sedangkan apabila harta tersebut di peroleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, karena harta tersebut harus di bebaskan dari tugasnya dengan cara di kembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

Berkembang

Berkembang maksudnya ialah harta tersebut mempunyai potensi untuk berkembang bila di usahakan.

Mencapai Nisab

Harta mencapai nisab yaitu harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan. Harta yang tidak mencapai nisab tidak wajib dizakatkan dan di anjurkan untuk berinfak atau bersedekah.

Lebih Dari Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok ialah kebutuhan minimal yang di perlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi maka orang yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Contohnya kebutuhan primer seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.

Bebas dari Hutang

Orang yang mempunyai hutang besar atau mengurangi senisab yang harus di bayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

Berlalu Satu Tahun (Haul)

Syarat yang tak boleh ditinggalkan selanjutnya ialah kepemilikan harta tersebut sudah mencapai satu tahun khusus untuk hewan ternak harta simpanan dan harta perniagaan serta hasil pertanian. Buah-buahan  dan rikaz (barang temuan) tidak mempunyai syarat haul.

Baca Juga : Pengertian Zakat

Rukun Zakat Fitrah

Setelah mengetahui syarat harta yang wajib dizakati maka ketahuilah juga rukun zakat fitrah dibawah ini :

  • Niat
  • Muzakki (Orang yang berzakat )
  • Mustahik (Orang yang menerima zakat)
  • Makanan pokok yang dizakatkan.

Syarat-Syarat Zakat Mal

Jika di atas tadi saya telah menyebutkan syarat-syarat harta yang wajib dizakati maka saya akan memberikan syarat-syarat wajib seseorang yang melakukan zakat fitrah, yaitu :

  • Islam
  • Merdeka
  • Harta yang dizakatkan adalah milik pribadi (bukan hartanya orang lain)
  • Harta yang yang akan dizakatkan sudah memenuhi satu nishob
  • Sudah mencapai satu tahun.

Macam-Macam Harta yang Wajib Dizakati

Ketentuan harta yang harus di zakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, pada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yang wajib untuk di zakati. Harta itu antara lain ialah hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan juga harta perniagaan.

Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan juga rikaz (barang temuan). Jenis benda yang harus di zakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak Cuma hanya sebatas kurma, anggur, dan juga gandum saja, namun berkembang menjadi semua hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomis.

Selanjutnya pada masa berikutnya para ulama memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi. Simaklah penjelasan berikut ini yang lebih jelas.

Emas dan Perak

Nisab Emas sebesar 20 dinar atau  96 gram mas murni. Sedangkan untuk perak, nisabnya ialah 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Jika kita memiliki emas atau perak yang jumlahnya sudah memenuhi nisab dan sudah mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Kemudian pengertian dari emas dan perak menjadi meluas pada seluruh harta kekayaan yang bisa untuk dimiliki oleh manusia, seperti deposito, tabungan, saham perusahaan, sampai dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus di keluarkan zakatnya.

Hewan Ternak

Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk hewan ternak yang wajib untuk di keluarkan zakatnya berupa unta, sapi atau kerbau dan juga kambing atau domba.

Selain hewan ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua hewan yang di usahakan oleh manusia harus di keluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, sampai dengan ikan yang dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut ialah di persamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.

Hasil Pertanian

Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk gandum, kurma, dan juga anggur. Adapun nisab dari ke tiga hasil pertanian tersebut adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram.

Ketentuan jumlah pembayaran zakatnya adalah :

  • 5 % dari hasil, jika dalam masa menanam membeli air untuk pengairannya,
  • 10 % dari hasil, jika dalam masa menanam tidak membeli air untuk pengairannya, dan
  • Apabila dalam masa tanam menggunakan air yang membeli dan tidak membeli dalam ukuran yang sama, sebagian ulama berpendapat besarnya zakat ialah sebesar 7,5%.

Baca Juga : Keutamaan Shalat Witir

Harta Perdagangan

Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu juga dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Untuk nisab barang perdagangan yaitu setara dengan nisabnya dari emas.

Dasar yang dipakai ialah merujuk dari hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yang mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham atau 20 dinar maka wajib mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Sehingga nisab harta perdagangan ialah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.

Ma’adin dan Rikaz

Pengertian Ma’adin ialah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang ditambang dari perut bumi. Adapun pengertian rikaz ialah merupakan harta peninggalan orang jaman dahulu yang terpendam, lalu kita temukan, atau dikenal dengan harta karun.

Zakat ma’adin dan zakat rikaz tidak mengenal haul. Berarti bahwa pada saat ditemukan/diolah, barang tambang atau harta temuan tersebut wajib di keluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memberikan batas nisab untuk barang tambang dan barang temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan adalah sebesar 20 % dari nilai harta yang di temukannya.

Hasil Profesi atau Penghasilan

Zakat profesi atau Penghasilan adalah zakat yang wajib di keluaran dari hasil usaha yang kita lakukan atau penghasilan yang kita peroleh.

Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau 653 kg padi atau gabah atau 520 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya di bayarkan ketika memperoleh penghasilan tersebut atau setiap bulannya.

Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Zakat Mal, syarat-syaratnya, serta Macam-macam Zakat Mal. Semoga artikal ini dapat memperluas wawasan sobat yaa

“Pengertian Zakat Mal, Syarat Zakat Serta Macam Zakat Mal”

5 pemikiran pada “Pengertian Zakat Mal, Syarat Zakat Serta Macam Zakat Mal”

  1. Memang benar sekali zakat memang harus benar2 diperhatikan, karena menurut saya sendiri zakat merupakan kewajiban untuk umat Islam, terimakasih sudah share ilmu zakat ini saya sangat senang mendapatkan penjelasan yang sangat bagus sekali.

    Balas
  2. Memang benar zakat harus di perhatikan dengan baik agar kita terhindar dari dosa dan pastinya menghilangkan kelalaian serta lebih mendekatkan diri kepada sang pencipta.

    Balas

Tinggalkan komentar