Penjelasan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana LENGKAP – Selamat siang sahabat setia Idpengertian, kali ini saya akan membahas tentang asas legalitas dalam hukum pidana untuk kalian semua. Dalam dunia hukum banyak istilah yang mungkin kalian dengar. Namun apakah kalian sudah memahaminya…? Sebagai contoh Asas legalitas tersebut.

Memang pembahasan ini lumayan agak mendalam karena yang kita bahas mengenai hukum. Dalam hukum pidana ada yang namanya Asas Legalitas. Apakah kamu sudah faham apa maksudnya..? Jika belum Yuk simak penjelasan berikut ini !
Penjelasan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana
Asas Legalitas merupakan Jaminan untuk suatu kebebasan seseorang, dengan ada batas aktivitas apa yang di larang secara jelas dan tepat. Asas tersebut juga melindungi dari penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang tetang perbuatan ilegal serta hukumannya.
Maka berdasarkan asas tersebut, tidak satu perbuatan pun di perlolehkan untuk melanggar hukum oleh hakim, jika belum di nyatakan secara jelas oleh hukum pidana, serta selama perbuatan itu belum di lakukan.
Demikian juga perbuatan seseorang yang cakap tidak mungkin dapat di katakan di larang, sebelum ada ketentuan yang melakukan pelanggaran tersebut, serta ia mempunyai kebebasan untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya, sehingga ada yang melanggarnya. Dalam arti, hukum pidana tidak bisa berlaku ke belakang terhadap perbuatan yang belum ada ketentuan aturannya, karena itu hukum pidana harus berjalan ke depan.
Hukum pidana dapat di katakan ruang lingkup hukum yang paling ketat dalam menerapkan aturan perundang-undangan. Bahkan lebih dari itu, suatu perbuatan tidak akan di anggap sebagai perbuatan hukum tanpa ada sistem aturan yang mengaturnya. Dalam konteks itulah lahir apa yang di namakan asas legalitas.
Bellefroid mengatakan bahwa asas merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. Senada dengan Homes yang mengemukakan juga bahwa asas hukum tidak boleh di anggap sebagai norma hukum yang konkret, akan tetapi perlu di pandang sebagai dasar-dasar umum bagi petunjuk yang berlaku. (W. Friedman: 1994)
Kembali pada arti lebih lanjut dari asas legalitas, secara sedehana bisa di artikan bahwa sahnya suatu perbuatan sehingga menjadi perbuatan pidana jika ada undang undang yang mengaturnya.
Pasti pertanyaan akan muncul berdasarkan pendefenisian tersebut ”apakah perbuatan ataukah kejahatan yang tidak di rumuskan dalam sebuah aturan bukan tindak pidana?”
Berangkat dari pertanyaan tersebut, maka bisa di identifikasi cikal bakal lahirnya asas legalitas, yang pada hakikatnya, jika ada perbuatan tanpa ada Undang-Undang yang mengaturnya kemudian serta merta di golongkan sebagai tindak pidana, lalu pihak yang menegakkan perbuatan itu akan cenderung melahirkan kesewenang-wenangan. Dengan seenaknya saja kekuasaan yang telah di beri pada organ kekuasaan terkait akan menggunakan hukum pidana menurut kehendak dan kebutuhannya.
Baca Juga : Asas-Asas Manajemen Perkantoran
Menurut sejarahnya, asas legalitas pertama kali di cetuskan oleh Paul Johan Anselm von Feurbach. Setidaknya asas legalitas terkatup dalam Postulat “Nullum Dellictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” (tidak ada perbuatan pidana atau tidak ada pidana tanpa Undang-Undang pidana sebelumnya).
Jika principat dalam hukum pidana ini di turunkan lebih lanjut. Maka akan menjadi tiga frasa, yaitu meliputi:
- Nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut UU)
- Nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa kegiatan pidana)
- Nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut UU).
Eddy O.S. Hiariej (2012) memberikan makna dalam tiga frasa itu, yaitu sebagai asas yang mempunyai dua fungsi, yaitu :
- Fungsi melindungi, yang berarti UU pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan Negara yang sewenang-wenang
- Fungsi instrumentasi, yaitu dalam batas-batas yang di tentukan UU, pelaksanaan kekuasaan oleh Negara tegas-tegas di perbolehkan.
Fungsi melindungi lebih pada hukum pidana materil (hukum pidana) yang mengacu pada frasa pertama (nulla poena sine lege) dan kedua (nulla poena sine crimine), sedangkan fungsi instrumentalis lebih pada hukum pidana formil (hukum acara pidana) yang mengarah pada frasa ketiga (nullum crimen sine poena legali).
Satu dan lain dalam perkara-perkara pidana, untuk pemecahan kasus-kasus perbuatan pidana, penting untuk di ketahui, empat makna asas legalitas yang di kemukakan oleh Jeschek dan Weigend (Machteld Boot: 2001) diantaranya:
- Terhadap ketentuan pidana, tidak boleh berlaku surut (nonretroatkif/ nullum crimen nulla poena sine lege praviae/ lex praeviae)
- Ketentuan pidana harus tertulis dan tidak boleh di pidana berdasarkan hukum kebiasaan (nullum crimen nulla poena sine lege scripta/ lex scripta)
- Rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen nulla poena sine lege certa/ lex certa)
- Ketentuan pidana harus di tafsirkan secara ketat dan larangan analogi (nullum crimen poena sine lege stricta/ lex stricta).
Berdasarkan ke empat makna asas leglitas di atas menjadi dasar dalam menganggap, kemudian membuktikan sejelas-jelasnya, dari setiap orang yang telah melakukan perbuatan pidana, sehingga patut mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Demikianlah artikel tentang asas legalitas dalam hukum pidana yang dapat saya jelaskan, semoga bermanfaat buat kamu ya.
“Penjelasan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana”