Riddah Dalam Islam Maknanya Adalah, Dan 4 Perbuatan Riddah

Riddah Dalam Islam Maknanya Adalah – Syirik, Riddah, dan Fasik adalah bagian dari Problematika Islam seperti yang disebutkan dalam repositori Universitas Islam Bandung (Unisba). Ketiganya harus diketahui oleh umat Islam untuk meningkatkan kesadaran dan iman mereka pada Allah SWT.

Definisi kemurtadan adalah meninggalkan iman Islam, yang sering disebut kemurtadan. Sementara itu, politeisme menyembah selain Allah dan dianggap oleh umat manusia untuk menjadi dosa terbesar.

Riddah Menurut Islam adalah
Riddah Menurut Islam adalah

Kata “kafir” sering dikaitkan dengan orang-orang kafir, tetapi istilah ini sebenarnya merujuk pada orang-orang yang telah meninggalkan “jalan sejati,” yang mungkin bukan Muslim tetapi mereka juga bukan Muslim. Sebuah contoh yang baik dari seseorang yang dianggap sebagai Kafir adalah seseorang yang percaya pada Tuhan, tetapi menolak bahwa Muhammad adalah seorang nabi dan kebenaran Al-Qur’an.

Riddah Dalam Islam Maknanya Adalah

Dalam etimologinya, Riddah datang dari akar yang sama dengan Irtidad. Mereka berdua berasal dari kata Radd, yang berarti “berbalik.” Istilah Riddah (Irtidad) secara luas berarti kembali dari agama atau kredo seseorang.

Dalam hal definisi, Riddah berarti kembali ke agama apa pun selain Islam, baik dengan niat atau tindakan konkret. Dalam hal ini, Riddah sama dengan kemurtadan dalam bahasa Inggris. Dengan demikian, seseorang yang bertindak di atasnya disebut murtad.

Secara historis, istilah Riddah (kemurtadan) dikaitkan dengan kembalinya suku-suku Arab / keluarga (selain Quraisti dan Tsaqif) dengan keyakinan lama mereka. Di antara mereka adalah mereka yang menuntut rilis pajak zakat. Suku / keluarga itu adalah Hawazim, Sulaimia, Bahrain, Amman, dan Yaman. Bagi mereka, Abu Bakar mengirim surat peringatan bahwa mereka harus kembali ke Islam.

Perbuatan Yang Dapat Dikategorikan Sebagai Riddah Antara Lain

Tidak percaya pada pencipta alam semesta, tidak percaya pada Utusan yang telah dikirim untuk mengklarifikasi sesuatu yang haram, atau sebaliknya

Tindakan-tindakan ini dijelaskan secara umum dalam literatur yurisprudensi Islam. Tindakan-tindakan ini dibagi menjadi empat kategori:

  1. ) berkomitmen terhadap fondasi iman;
  2. ) berkomitmen terhadap prinsip-prinsip dasar iman;
  3. ) Berkomitmen terhadap tindakan ibadah; dan
  4. ) berkomitmen terhadap hak orang lain.

Para sarjana hukum sepakat bahwa itu adalah dosa untuk menyamakan Allah, menyangkal dia, menyangkal atribut-Nya, atau menganggapnya sesuatu yang tidak dia sukai, seperti seorang anak. Percaya pada hari terakhir, bahwa akan ada penilaian terakhir, bahwa surga dan neraka ada, dan malaikat percaya semuanya adalah tindakan ketidakpercayaan yang berdosa.

Itu sebabnya, jika seseorang melakukan tindakan seperti itu sambil menjadi orang percaya sejati, ia dapat dianggap sebagai kafir. Juga, seorang Muslim yang menyangkal apa yang didirikan oleh bukti mutawatir seperti kewajiban doa dapat dianggap sebagai kafir.

Selain itu, orang-orang yang mengekspresikan pendapat mereka tentang lingkungan alam juga dianggap telah melakukan kemurtadan. Semua tindakan seperti itu termasuk dalam kategori Riddah fil al-i’tiqad, yang mengacu pada hak-hak Allah.

Adapun kata yang menyebabkan kemurtadan, itu adalah sumpah palsu menggunakan nama Allah, sumpah palsu yang tidak didasarkan pada Islam, mengutuk Allah dan hukum-Nya, mengutuk Nabi, dan mengutuk istri Nabi.

Tindakan berpaling dari kewajiban seseorang adalah dengan sengaja memfitnah atau mengutuk Al-Quran atau hadits sebagai sumber hukum Islam. Adapun mereka yang membuat ganja dan produk serupa diizinkan, dan terutama menggunakannya, mereka juga bersalah atas riddah at-toark. Riddah at-Tark adalah tindakan berpaling dari kewajiban agama seperti doa, amal, dan puasa.

Seseorang dapat dianggap telah menjadi orang yang tidak percaya jika ia memenuhi persyaratan menjadi dewasa, waras, dan memiliki pilihan bebas atau disebut dengan akil baligh. Dengan kondisi ini, jika seorang anak yang belum mencapai pubertas dan tidak waras atau gila melakukan tindakan yang mengandung ketidakpercayaan, atau dipaksa untuk melakukannya, atau melakukannya dengan paksaan, maka ia tidak akan dianggap sebagai orang yang tidak percaya.

Kesimpulan

Riddah secara religius dan signifikan secara hukum. Dalam yurisprudensi Islam, Riddah adalah dosa besar. Ini berarti melakukan tindakan tertentu yang jelas diamanatkan oleh Al-Qur’an, seperti perzinahan dan kemurtadan. Ini adalah kejahatan yang sangat serius yang dapat mengakibatkan hukuman mati.

Dalam arti hukum, murtad akan kehilangan hak warga negara. Ini termasuk penundaan tindakan apa pun yang terkait dengan properti riil, hilangnya hak waris dan pembatalan pernikahan. Jika dia bertobat dan kembali ke Islam, hak-hak mereka akan kembali. Jika dia meninggal, terbunuh atau berada di wilayah musuh, semua miliknya akan pergi ke Perbendaharaan Negara.

Pustaka:

Ibn Manzur al-Affriqi, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar as-Sadir, 1416/1992). Ensiklopedi Islam III, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, tt h). Sayyid Sabiq, Fikih Sunah 9, terj: Moh Nabhan Husein, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1984). Departemen Agama RI, Ensiklopedi Islam di Indonesia, (Jakarta: Perguruan Tinggi Agama/ IAIN, 1992/1993). Ibnu Mansur al-Anshori, Lisan al-Arab, (Mesir: Dar al-Fikr, juz IV tth).

“Riddah Dalam Islam Maknanya Adalah”

Tinggalkan komentar