Syarat Yang Wajib Diketahui Sebelum Menikah – Menikah merupakan sebuah tahapan dalam kehidupan yang dicita-citakan banyak orang. Akan tetapi banyak yang menunda pernikahan karena anggapan bahwa menikah itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Dan selalu ada awal untuk setiap hal, termasuk ketika berumah tangga. Buat kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan, bisa dipastikan Anda akan disibukkan berbagai macam persiapan terkait dengan hal tersebut. Mungkin berbagai rencana akan memenuhi benak Anda dan pasangan.

Dan mengingat pernikahan akan menjadi awal yang baru bagi Anda dan pasangan. Merupakan suatu hal yang wajar bila Anda menginginkan semua berjalan dengan sempurna. Sebab setiap orang pasti mengharapkan kebahagiaan di dalam pernikahannya.
Sahabat Idpengertian.com yang berbahagia, apakah anda sedang bingung dan ingin tahu syarat nikah? Tenang, pada kesempatan kali ini saya akan mengulas materi mengenai Syarat Yang Wajib Diketahui Sebelum Menikah. Lngsung simak pembahasannya di bawah ini ya.
Syarat Yang Wajib Diketahui Sebelum Menikah
Dan selain berbagai rencana mengenai pesta pernikahan, Anda dan pasangan juga wajib mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan berumah tangga itu sendiri. Seperti yang kita tahu tidak ada rumah tangga yang selalu berjalan mulus dan baik-baik saja. Dan semua pasangan pasti akan melalui banyak tantangan dalam menjalaninya. Tidak tahu itu tantangan yang menyenangkan ataupun yang sulit untuk dilalui. Tapi, sangat penting bagi Anda dan pasangan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi hal-hal tersebut nanti dan mengetahui Syarat Yang Wajib Diketahui Sebelum Menikah terlebih dahulu.
Dengan melihat kenyataan di atas maka sangat wajar rasanya Anda dan pasangan mulai membicarakan berbagai hal terkait dengan pribadi masing-masing. Ya namanya juga akan membentuk keluarga yang baru sudah tentu Anda dan pasangan harus mengenal satu dengan yang lainnya lebih dalam. Dari mulai berbagai kebiasaan, sifat buruk, atau bahkan kondisi keuangan sudah harus mulai dibicarakan sejak awal. Karena hal seperti ini akan membuat Anda dan pasangan semakin kenal satu dengan yang lainnya, sehingga hubungan semakin kuat dan lebih nyaman antara satu dan yang lainnya.
Dan jangan sampai Anda dan pasangan menjalani rumah tangga dengan sejuta teka-teki di dalam hati. Lebih lagi karena Anda dan pasangan memang tidak/belum begitu mengenal kepribadian masing-masing. Karena tidak perlu terlalu formal, Anda dan pasangan bisa berkomunikasi dan membahas berbagai hal ini dengan santai sehingga satu dengan yang lainnya dapat terbuka dan bercerita dengan nyaman. Nah, simak beberapa hal berikut yang wajib Anda bahas bersama pasangan sebelum menikah ya.
Baca Juga : Pengertian Pernikahan
Syarat-Syarat Nikah
1.Untuk mengajukan pernikahan di kantor urusan agama, kamu harus melengkapi berkas dengan berbagai surat, yaitu surat N1–N4. Apa saja itu?
- N1: surat keterangan untuk nikah
- N2: surat keterangan asal-usul
- N3: surat persetujuan dari mempelai
- N4: surat keterangan tentang orang tua
- N7: surat pemberitahuan kehendak nikah
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga masing-masing; persiapkan lebih dari 1 lembar ya!
3.Jika belum pernah menikah, maka wajib melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai Rp6000, diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
4.Pas foto ukuran 3 x 2 masing-masing 4 lembar.
5.Bagi kamu anggota TNI/POLRI, maka harus mendapatkan izin menikah dari atasan.
6.Jika kamu berpoligami, atau calon pengantin laki-laki berumur kurang dari 19 tahun dan calon pengantin perempuan berumur kurang dari 16 tahun, maka wajib memiliki dispensasi/surat izin dari Pengadilan Agama.
7.Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (jika kamu melaksanakan pernikahan di luar tempat tinggal).
Rukun Nikah
Meniikah memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi di dalam sebuah pernikahan. Dan hilangnya sebuah rukun, maka tentu saja pernikahannya tidak sah alias batal. Itu sangat disayangkan jika terjadi, sehingga rukun nikah tersebut harus benar-benar dipahami. Dan berikut adalah beberapa rukun nikah yang harus dipenuhi tersebut.
Shighat atau Ijab Qabul
Dan rukun nikah yang pertama adalah shighat atau yang biasa dikenal dengan istilah ijab qabul. Sebuah ijab merupakan suatu persyaratan wali di dalam menyerahkan mempelai wanita kepada sang mempelai prianya. Sedangkan qabul merupakan pernyataan dari mempelai pria di dalam menerima suatu ijab sebagai bukti bahwa kedua belah pihak sudah rela.
Ada Mempelai Pria
Rukun nikah yang selanjutnya adalah adanya mempelai pria. Dan sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Mulia dan juga sangat memuliakan hambanya di dalam asmaul khusna. Suatu aturan yang terdapat di dalam Islam adalah perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan untuk memuliakan kehidupan dan keturunan mereka.
Dan jika lain dari itu, maka hukumnya adalah tidak boleh. Berikut syarat-syarat yang mesti dipenuhi baik itu oleh laki-laki ataupun perempuan saat melangsungkan akad nikah yaitu :
- Harus ada ientitas keduanya yang sangat jelas dan dapat dibedakan dengan manusia yang lain.
- Agama kedua pihak sama-sama Islam.
- Dan diantara keduanya sedang tidak dalam kondisi terlarang untuk melakukan pernikahan.
- Sebuah pernikahan hanya diizinkan jika antara pria dan juga wanitanya telah dewasa.
Berikut ini syarat khusus untuk pria sendiri yang harus ia penuhi, yakni sebagaimana berikut ini:
- Dia adalah seorang muslim dan mukallaf (yakni berakal sehat, baligh dan merdeka).
- Lelaki tersebut bukanlah mahram dari calon istri.
- Tidak menikah di dalam keadaan terpaksa.
- Orangnya jelas.
- Tidak sedang melakukan ibadah haji.
Adanya Mempelai Wanita
Selain rukun nikah berupa adanya mempelai pria, rukun nikah yang selanjutnya adalah adanya mempelai wanita. Maka, anda yang merupakan mempelai wanita harus memenuhi beberapa syarat khusus sebelum melangsungkan pernikahan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Muslimah yang sudah mukallaf.
Harus tidak sedang berhalangan syar’i atau ia tidak bersuami, tidak sedang ada dalam masa indah dan ia juga bukan mahram dari calon suami.
- Tidak menikah di dalam keadaan terpaksa.
- Orangnya jelas dan dapat dibedakan.
- Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
Dan rukun nikah yang kedua dan juga ketiga berkaitan dengan kedua mempelai yang harus sama-sama jelas dan benar-benar tidak dipaksa saat melangsungkan pernikahan.
Baca Juga : Tuntunan Al-Qur’an Agar Menjadi Sukses
Adanya Wali
Kemudian rukun nikah yang ke empat di dalam sebuah pernikahan Islam adalah adanya wali. Seorang wali menjadi syarat yang sangat penting di dalam sebuah pernikahan serta perkawinan. Kemudian adanya wali menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar lagi. Karena hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang artinya:
“Tidak ada sebuah pernikahan tanpa adanya wali”
Nah, wali sendiri juga tidak sembarangan. Kemudian ada syarat dan ketentuan khusus yang harus diikuti oleh seorang wali. Dan berikut adalah beberapa syarat wali di dalam sebuah pernikahan yang harus diperhatikan:
- Harus muslim, laki-laki dan mukallaf (berakal sehat, baligh dan merdeka)
- Adil
- Tidak dalam keadaan terpaksa
- Tidak sedang melakukan ibadah haji
- Memiliki perwakilan
Ada Dua Saksi
Dan meski semua orang hadir dan melihat secara langsung prosesi akad nikah, namun di dalam Islam mensyaratkan adanya dua orang saksi yang benar-benar jujur dan adil supaya pernikahan tersebut menjadi sah. Karena walaupun hakikatnya semua yang hadir di acara tersebut adalah saksi.
Dan didalam pasal 25 dan 26 KHI disebutkan bahwa:
“Bahwa bisa ditunjuk menjadi saksi di dalam akad nikah merupakan seorang laki-laki yang muslim, adil, baligh, dan ingatannya tidak terganggu serta tidak tuna rungu ataupun tuli”
“Saksi wajib hadir kemudian menyaksikan secara langsung prosesi akad nikah dan juga menandatangani akta nikah di mana dilangsungkan akad nikah tersebut”
Dan bahkan, berdasarkan pendapat dari Umar, pernikahan yang dilaksanakan tanpa adanya saksi, maka pelakunya bisa dirajam jika mereka sudah terlanjur melakukan suatu hubungan suami istri.
Karena saksi sendiri juga memiliki syarat-syarat khusus, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
- Harus seorang muslim laki-laki dan mukallaf.
- Ia adalah seorang yang adil.
- Ia adalah seorang yang mampu melihat dan juga mampu mendengar.
- Harus orang yang tidak dalam keadaan terpaksa.
- Harus orang yang faham akan bahasa yang dipakai saat ijab qabul.
- Ia tidak sedang melakukan ibadah haji.
Mahar
Rukun nikah yang selanjutnya adalah mahar. Dan berikut ini adalah beberapa syarat dan juga ketentuan terkait mahar yang bisa dijadikan tambahan ilmu Anda.
Sebuah mahar merupakan suatu pemberian wajib yang tidak bisa diganti dengan jenis barang yang lainnya. Dan yang memberikan mahar ini adalah suami kepada istri, baik itu diberikan sebelum, sesudah atau pada saat akad nikah berlangsung. Karena hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang artinya adalah:
“Dan berikahlah mahar atau mas kawin kepada wanita yang engkau nikahi sebagai bentuk pemberian dengan penuh keikhlasan. Lalu kemudian apabila mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mas kawin tersebut dengan sesuka hati, maka ambillah pemberian tersebut sebagai makanan yang sedap dan sangat baik akibatnya”
Sebuah mahar yang diberikan kepada istri sebagai hal yang wajib tersebut nantinya akan menjadi hak milik istri, bukan hak milik mertua.
Dan mahar yang tidak dibayarkan secara tunai pada saat akad nikah maka sesudah adanya persetubuhan antara suami dan istri harus segera dilunasi.
Suatu mahar bisa dinikmati suami dan istri apabila sang istri memberikannya dengan penuh kerelaan.
Dan adapun kadar dari mahar sendiri tidak ada batasannya dan nilainya. Karena ajaran Islam memberikan kadar ini sesuai dengan adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Dapat memberi mahar dalam jumlah yang sedikit namun harus tetap berbentuk, memberikan nilai serta manfaat.
Hikmah Pernikahan
Disamping ada beberapa hikmah dari pernikahan yang akan Anda peroleh ketika menikah. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Dapat menyalurkan naluri seksual secara sah dan juga terpuji
Dan hikmah pertama adalah seseorang dapat menyalurkan naluri seksual mereka dengan sah tanpa melanggar aturan agama. Di karenakan seseorang yang belum menikah dan kemudian melakukan hubungan suami istri, itu hukumnya menjadi zina yang masuk ke dalam deretan dosa besar.
Memelihara keturunan
Hikmah selanjutnya dari menikah adalah untuk memelihara keturunan. Dan tentunya untuk memperoleh keturunan yang banyak lagi baik.
Terbentuknya keluarga harmonis
Kemudian hikmah lain dari adanya pernikahan adalah munculnya keluarga yang harmonis. Selain itu, juga untuk tetap menjalin silaturrahmi antara keluarga. Karena inilah yang banyak dicari orang di dalam sebuah ikatan pernikahan mereka.
Demikianlah ulasan singkat mengenai Syarat Yang Wajib Diketahui Sebelum Menikah dari saya, semoga bermanfaat dan menambah informasi ya. Dan yang lagi ingin melaksanakan pernikahan atau masih berencana semoga di beri kemudahan aamiin, terima kasih.